Asep Tedy Nurrasyah: Pemberantasan Pungli, Adanya Komitmen Bersama

Ketua Unit Pelaksana Pemberantasan Pungli Provinsi Bengkulu Asep Tedy Nurrasyah bersama Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian usai Deklarasi

BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Bebas Pungutan Liar (Pungli) sebagai bentuk komitmen kepala daerah untuk meminimalisir terjadinya praktik pungli, salah satunya bentuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Siber Pungli), pemberantasan pungli dibutuhkan adanya komitmen bersama.

Ketua Unit Pelaksana Pemberantasan Pungli Provinsi Bengkulu Asep Tedy Nurrasyah, saat menyampaikan sambutanya dalam kegiatan Deklarasi Kabupaten Bengkulu Utara Bebas Pungutan Liar, Senin (5/12/2022) yang dilaksanakan di Balai Daerah Kabupaten Bengkulu Utara mengharapkan dengan kegiatan ini dapat menjadi motovasi bagi Kabupaten/Kota.

Menurut  Asep Tedy beberapa penyebab terjadinya pungli lantaran ketidak jelasan prosedur layanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan informasi layanan yang dilakukakan sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna layanan, kurangnya integritas pelaksanaan layanan, kurangnya pengawasan atasan dari internal maupun eksternal, serta adanya kebiasaan dari pelaksana dan pengguna layanan.

Karena pungli sudah sangat menjamur dalam pelayanan publik maka Bapak Presiden RI menerbitkan Perpres Nomor 87 tahun 2016, lahirnya perpres ini dikarenakan praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bemasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

Praktik-praktik pungli sejatinya harus dihilangkan sampai keakar-akarnya namun dalam pemberantasannya tidak dapat mengandalkan pemerintah saja, masyarakat diharapkan turut serta berperan aktif dalam memberantas pungli, karena sadar atau tidak praktik pungli sampai saat ini masih terus ada dikarenakan kebiasaan masyarakat yang cenderung apatis dan memaklumi praktik pungli tersebut.

“Pungli dapat diberantas dengan catatan adanya komitmen bersama antara penyelanggara pelayanan publik dan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik, komitmen tersebut dapat ditunjukan dengan tidak lagi membiarkan praktik-praktik terjadi dalam pelayanan publik dalam bentuk apapun” terang Asep Tedy.

Lanjutnya, apabila melihat dan mengalami pungli silakan laporkan ke instansi yang berwenang, semoga kedepannya tidak ada lagi praktik-praktik pungli dalam penyelenggaraan publik di Kabupaten Bengkulu Utara

Asep Tedy juga mengharapkan agar kegiatan ini bukan hanya sekedar perayaan atau seremonial saja tetapi peringatan untuk memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari praktik pungli, semoga dapat menjadi motivasi bagi UPP kabupaten/Kota untuk dapat berkinerja yang lebih baik lagi.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: