BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Rapa Kerja seluruh Komisi Pembidangan (Komisi I, Komisi II dan Komisi III) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bengkulu Utara tentang pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 ditunda, Jum’at (18/11/2022).
Penudaan ini lantaran seluruh anggota dewan tak dapat dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Ketua Komisi III Pitra Martin, menjelaskan, dalam membahas dan menyusun APBD harus berpedoman pada KUA PPAS. Hal tersebut berdasarkan regulasi PP No 12 Tahun 2019 dan Permendagri No 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023.
Pitra mengatakan bahwa rapat kerja bersama Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah tidak bisa dilanjutkan. Lantaran KUA PPAS yang diberikan ke komisi III hanya satu, sedangkan anggota komisi III sebanyak 9 anggota.
“Kami hanya diberikan satu dokumen, sedangkan anggota komisi III ada 9 orang. Jadi tidak ada dasar untuk kami baca dan bahas, sebab semua belum dapat. Kami sepakat baik anggota maupun SKPD untuk rapat dijadwalkan kembali,” terang Pitra Martin.
Sama hal-nya seperti yang disampaikan oleh ketua komisi I dan ketua komisi II. Bahwa alasan ditundanya rapat kerja bersama SKPD, dikarenakan semua anggota tidak menerima dokumen KUA PPAS.
Ketua Komisi I Hasdiansyah, bahwa rapat bersama mitra kerjanya tidak dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan ulang.
“Karena seluruh anggota tidak dapat dokumen KUA PPAS. Maka rapat kerja kita tunda sampai dengan waktu yang tidak bisa ditentukan,” ujar Hasdiansyah.
Sementara itu Ketua Komisi II menerangkan, Rapat kerja hari ini kita tunda, karena dokumen KUA PPAS untuk masing-masing anggota belum kita dapatkan. Mestinya masing-masing anggota mendapatkan dokumen tersebut,” singkat Hendri, (Adv/Firman).