Gugat SK Kades, Parades Meok Mencari Keadilan Hingga PTUN

Perangkat Desa Meok yang diberhentikan melaporkan ke PTUN Bengkulu

BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Perangkat Desa Meok korban dari  Pemberhentian non prosedural resmi daftarkan gugatan SK Kepala Desa tersebut ke PTUN Provinsi Bengkulu, Senin (20/3/2023).

Keempat perangkat desa meok ini yang diberhentikan Revard Sudana, Marhelam, Meldi Ronal dan Yuliman resmi membuat laporan gugatan atas Surat Keputusan Kepala Desa Meok Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pemberhentian Perangkat Desa Meok kecamatan Enggano Tahun 2022, karena kami menilai SK tersebut sangat merugikan kami sebagai perangkat Desa, kami terus berjuang mencari keadilan.

“Kami terus berjuang mencari keadilan”, ujar Marhelam.

Lanjutnya, dalam laporannya semua bukti dan dokumen lain sudah kami siapkan, termasuk yang menjadi lokus laporan kami tentang teknis pemberhentian yang kami alami, rekom pemberhentian dan rekom pengangkatan.

“Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang pemberhentian Perangkat Desa, Rekomendasi pemberhentian tidak lah hari dan tanggal yang sama, rekom pemberhentian terlebih dahulu baru rekom pengangkatan perangkat desa yang baru, ini tidak” ujarnya.

//baca juga. Silatda Jilid 1, PPDI BU Suarakan Kesejahteraan

Kami sudah berupaya mediasi tingkat Desa membuat surat sanggahan namun tidak ada jawaban, begitu pula halnya menyampaikan sanggahan ke Camat, belum ada tanggapan dan PPDI Bengkulu Utara sudah melaporkan ke Dinas PMD Bengkulu Utara belum ada solusi.

“Demi mencari keadilan, kami resmi melapokan Ke PTUN Bengkulu untuk mendapatkan keadilan. kami berharap PPDI Bengkulu Utara dan PPDI Provinsi Bengkulu totalitas memberikan dukungan dan support kami dalam hal ini, karena kami bagian dari Perangkat Desa Kabupaten Bengkulu Utara”, harapnya.

Terpisah, Ketua PPDI Provinsi Bengkulu, Ibnu Majah, siap mendampingi rekan-rekan yang menjadi korban pemberhentian, itu sudah suatu kewajiban kami.

“Organisasi PPDI mendukung sepenuhnya langkah rekan-rekan perangkat DesaDesa Meok yang diberhentikan untuk mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan” kata Ibnu.

PPDI berharap dalam perkara ini ada titik terang agar apa yang sesungguhnya terjadi kepada rekan-rekan kami, mendapatkan keadilan di Bengkulu Utara ini, kami siap support dan mendukung sepenuhnya.

//baca juga. Silatda PPDI Jilid I, Suarakan Kesejahteraan Perangkat Desa

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: