Miliki Ganja Mahasiswa Asal Tanjung Raman Diamankan Polisi

Pelaku IW

BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – IW (25 tahun) seorang mahasiswa warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Polres Bengkulu Utara, lantaran memili narkoba jenis ganja.

Kapolres Bengkulu Utara: AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.Ik MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardian Yunnan Saputra, S.Tk, S.Ik mengatakan, pelaku diamankan pada hari Jum’at tanggal 25 November 2022 sekira pukul 16.30 Wib.

Berawal dari personil Satrenarkoba polres Bengkulu Utara menerima informasi dari masyarakat adanya seorang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis Ganja, selanjutnya dilakukan penyelidikan

Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba dan pukul 17.30 Wib, tepatnya di pondok persawahan yang berada di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma jaya Kabupaten Bengkulu Utara, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 paket kecil narkotika Golongan I yang diduga jenis Ganja dan 1 kotak kertas vapir merk Royo yang didalamnya berisi 21 bungkus kertas vapir”, ungkapnya.

Lanjutnya, Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan rangkaian operasi Pekat Nala II-2022. Berbagai kegiatan yang menjadi target petugas diantaranya miras, asusila, perjudian, penyeludupan hingga penyalahgunaan narkotika.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: