Pemberhentian Perangkat Desa Melanggar Aturan, PPDI Desak Camat Bina Kepala Desa

Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, Amd. Kom,

BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Pemberhentian perangkat Desa Meok Kecamatan Enggano dan perangkat Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara melanggar perarturan yang ada, sebagaimana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

PPDI Provinsi Bengkulu mendesak Camat lakukan pembinaan terhahadap Kepala Desa tersebut, hal ini di sampaikan langsung oleh Ketua PPDI Provinsi Bengkulu Ibnu Majah, Amd. Kom dalam Rapat Koordinasi belum lama ini.

Ibnu Majah menerangkan, untuk Desa Meok ada 4 orang di berhentikan secara nonprosedural karena SK pemberhentian tidak ada rekomendasi camat, kita menilai ada suatu kerancuan dan terkesan akal-akalan, tanggal surat pemberhentian di keluarkan Kades di atas tanggal surat rekomendasi camat pengangkatan Perangkat Desa yang baru.

“SK Pemberhentian di buat tanggal 20 Desember Tahun 2022, sedangkan rekomendasi pengangkatan perangkat yang baru pada tanggal 14 Desember Tahun 2022, ini berarti saat pengangkatan Perangkat Desa yang posisi di pansel belum kosong karena masih ada perangkat desanya.  4 Perangkat Desa tersebut belum mendapat surat pemberhentian dari Kades Meok” terang Ibnu.

Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 67 tahun 2017, dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat 5 dan 6, Perangkat Desa di berhentikan harus ada rekomendasi Camat, baru Kepala Desa membuat SK pemberhentian, maka posisi ketika melaksanakan seleksi Perangkat Desa kosong, namun tidak demikian, Perangkat Desa tidak kosong saat penjaringan oleh pansel, setelah itu ada rekomeadasi Camat tentang pengangkatan perangkat yang baru, setelah itu baru keluar SK pemberhentian, ini lucu dan tidak masuk akal dan jelas-jelas melanggar aturan yang ada.

Lanjut Ibnu, pemberhentian Perangkat Desa juga terjadi di Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang, ada beberapa perangkat desa di berhentikan tanpa ada rekomendasi Camat.

“Data yang kami terima, ada 3 orang Perangkat Desa di berhentikan pada tanggal 19 Desember tahun 2022 yang lalu, ini jelas-jelas melanggar aturan yang ada”, kata Ibnu Majah.

Kami PPDI Provinsi Bengkulu mendesak Camat Enggano dan Camat Air Padang Bengkulu Utara untuk membina dan memberi teguran kepada kepala desa tersebut, karena camat di beri kewewenangan penuh untuk pembinaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai perpanjangan tangan Bupati. Bila hal ini tidak di indahkan untuk mengambil sikap tegas terhadap Kepala Desa yang melanggar tersebut. “Kepala Desa adalah sebagai pemimpin tertinggi di Desa, wajib menengak aturan yang ada, seorang pemimpin wajib tegakkan aturan tidak boleh melanggar aturan” ujar Mantan Ketua Aliansi LSM Bengkulu Utara ini.

Dalam kesempatan Rakor tersebut Ibunu Majah atas nama PPDI berharap kepada Camat Se-Kabupaten Bengkulu Utara untuk lebih teliti dalam meberi rekomendasi pemberhentian perangkat Desa, dikaji terlebih dahulu tingkat kesalahannya jangan terulang seperti kejadian Camat Air Padang memberi rekomendasi Perangkat Desa Tanjung Aur atas nama Susin, istrinya yang melanggar adat namun rekan kami Susin sebagai Perangkat Desa mendapat rekomendasi pemberhentian, ini patut kita pertanyakan karena hal ini sangat merugikan rekan kami.

Dihadapan Rakor ini saya menyampaikan dan berharap  kepada para yang terhormat Bapak Camat dan Kepala Dinas PMD Bengkulu Utara untuk sama-sama menegakan aturan yang ada.

Kami juga mengharapkan kepada Bupati Bengkulu Utara, bisa memberikan arahan kepada Camat untuk membina Kepala Desa di Bengkulu Utara yang terkesan masih belum memahami sepenuhnya aturan yang ada,

“Desa Meok dan Desa Tanjung Aur jadi perhatian penuh bagi kami PPDI Provinsi Bengkulu, kami akan melaporkan langusng ke Ombusman Provinsi Bengkulu dan Kementrian Dalam Negeri RI, karena kita sama-sama menegakan aturan yang ada, kami yakin masih banyak Kepala Desa di Bengkulu Utara memahami aturan yang ada dan bisa memberi secercah harapan bagi kami untuk memberi wejangan, kepada sebagian Kepala Desa yang mungkin belum sepenuhnya memahami dan mentaati aturan”, tegas Sekdes Desa Datar Ruyung kecamatan Kota Arga Makmur.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: