Persatuan Perangkat Desa Indonesia Desak Pemerintah Segera Terbitkan NIPD

PPDI sebelum berangkat ke Jakarta

BENGKULU, suarasahabat.com – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Bengkulu mendesak kepada Pemerintah untuk segera menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), desakan ini rencananya akan disampaikan  PPDI Provinsi Bengkulu bersama PPDI Se-Indonesia pada Silaturahmi Nasional (Silatnas) Jilid III di Jakarta pada 25 Januari 2023 mendatang.

Sebanyak 200 orang perwakilan PPDI Provinsi Bengkulu, hari ini berangkat ke Jakarta akan menyuarakan, pertama PPDI Provinsi Bengkulu mendesak kepada Pemerintah agar menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), kedua PPDI Provinsi Bengkulu menolak secara tegas Jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa dan tetap mempertahankan masa jabatan Perangkat Desa sampai dengan umur 60 tahun, ketiga PPDI Provinsi Bengkulu mengusulkan adanya sanksi dan tindakan tegas kepada Kepala Desa yang melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuia dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan keempat PPDI Bengkulu Utara meununtut status Perangkat Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“kita akan menyuarakan hal ini pada Silatnas jilid III, rencananya akan disuarakan didepan Istana Presiden RI bersama-sama” ujar Ibnu Majah, Senin (23/1/2023).

Ketua PPDI Bengkulu Ibnu Majah didampingi rekan-rekan PPDI Bengkulu Utara

Tuntutan yang disampaikan ini, sama dengan tuntutan teman-teman PPDI Se-Indonesia.

Kemudian lanjut Ibnu, terkait pemberhentian perangkat desa yang telah terjadi, menurut kami non prosedur dilakukan Kepala Desa ini juga menjadi fokus kita dalam penyampaian aksi nanti, kami mendesak menteri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan NIPD secepatnya agar kedepan teman-teman perangkat desa di Indonesia tidak bisa diberhentikan sembarangan.

“Ganti Kepala Desa perangkat desa diganti, karena di Indonesia ini banyak terjadi pemberhentian Perangkat Desa non prosedur, hal ini juga menjadi tuntutan kita PPDI agar adanya sanksi dan tindakan tegas kepada Kepala Desa yang melakukan pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku” tegas Ibnu Maja Ketua PPDI Bengkulu.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: