BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Polres Bengkulu Utara luncurkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di halaman kantor ETLE Mobil Alun Alun Malin Rajo Paduko, Kecamatan Kota Arga Makmur pada Rabu, (16/11/2022). Peluncuran langsung dipimpin oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S. IK, MM mengatakan bahwa Polres menerapkan sistem penilangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya dengan menggunakan ETLE bergerak atau Kamera Mobile.
“Kita menerapkan tilang elektronik, karena kita belum memiliki ETLE yang statis atau diam ditempat maka kita menggunakan ETLE secara bergerak atau ETLE Mobile, untuk anggota yang menggunakan kendaraan roda dua, maka kita fasilitasi dengan kamera GoPro yang diletakkan dihelm. Sedangkan yang menggunakan kendaraan roda empat kamera diletakkan di dasbor Mobil,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, dengan diterapkannya ETLE, Polres Bengkulu Utara tidak lagi melakukan tilang manual atau tilang di tempat. Diharapkan dengan diterapkannya tilang electronik ini masyarakat pengguna jalan khusus pengendara sepeda motor maupun mobil agar lebih hati hati dan taat terhadap aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
“Masyarakat harus selalu mentaati aturan dalam berlalu lintas, kemudian lengkapi semua kelengkapannya,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan bahwa penerapan tilang elektronik di Provinsi Bengkulu telah dimulai sejak 10 November. Dan hari ini (16/11), Polres Bengkulu Utara meluncurkan ETLE agar masyarakat di Bengkulu Utara mengetahui program ini.
Selanjutnya, Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Eka Hendra Ardiansyah, STK, SIK menjelaskan bahwa ETLE merupakan penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis teknologi informasi.
“Dengan berbasis Teknologi Informasi, ETLE yang menggunakan kamera dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor dapat disajikan secara otomatis,” jelas kasat Lantas.
Secara umum, mekanisme ETLE Mobile dilaksanakan oleh petugas lalu lintas dilapangan dengan mengambil gambar pelangar melalui kamera, kemudian petugas validasi data back office ETLE Mobile menerima bukti rekaman agar sesuai dengan bukti rekaman.
Selanjutnya input data melalui aplikasi pengiriman Etle Delivery service serta mengantarkan sesuai alamat kemudian pemilik kendaraan konfirmasi via online scan QR code atau datang langsung ke posko ETLE mobile untuk pembayaran via Briva untuk setiap pelanggar. Apa bila ada sisa uang denda sidang setelah amar putusan denda bisa diambil di BRI dengan akses https://tilang.kejaksaan.go.id.
Selain Kapolres, tampak hadir dalam launching ETLE perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ketua Pengadilan, Kodim Bengkulu Utara, Kasatlantas Polres, Kadis Perhubungan Bengkulu Utara dan undangan lainnya.