BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Pemberhentian perangkat Desa yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, menjadi sorotan serius oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bengkulu Utara. Seperti halnya yang terjadi di Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang, dinilai pemberhentian peranggkat desa diduga melanggar aturan yang ada.
mulai dari rekomendasi Camat sampai dengan proses pemberhentian Perangkat Desa, ada kenjanggalan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Data terhimpun hingga saat ini, Edi Kartoyo yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadun) 1 sampai saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai Kadun, namun posisi Kadun tersebut sudah di isi oleh perangkat baru.
Edi Kartoyo belum menerima SK pemberhentian dari Kepala Desa, kenapa posisinya selaku kadun diganti dengan yang baru sedangkan dirinya belum mendapatkan SK pemberhentian tersebut.
Ketua PPDI Kabupaten Bengkulu Utara Basuki Rahmat, S.Th.I mengatakan, pihaknya beberapa kali mempertanyakan SK pemberhentian Saudara kami Edi Kartoyo.
“kita pertanyakan kepada yang bersangkutan, memang belum ada dan belum menerima”, terang Basuki, Senin (27/2/2023).
Hal ini menjadi pertanyaan bagi kami, sesuai aturan yang berlaku saudara Edi masih sah menjadi Perangkat Desa Tanjung Aur Kecamatan Air Padang, sebab sampai hari ini belum ada surat pemberhentian, disini kita melihat saudara kami Edi masih sebagai perangkat Desa dan kepala Desa wajib memposisikan perangkat Desa tersebut, ujarnya.
Lanjut Basuki, hal ini sudah kita sikapi, sebab menurut kami banyak kejanggalan terhadap pemberhentian perangkat Desa Tanjung Aur.
Kami berharap pihak Dinas PMD menyikapi hal ini dengan tegas, karena ini adalah hak dan kewajiban saudara kami sebagai perangkat Desa, kamipun berharap kepada Bapak Bupati Bengkulu Utara dan Lembaga DPRD Bengkulu Utara, bisa mendengar jeritan saudara kami dan bisa di selesaikan dengan baik, agar rekan-rekan kami yang di berhentikan secara non prosudural bisa Kembali berkerja dan memberikan sanksi tegas bagi Kepala Desa yang melanggar aturan, tegas Basuki.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Aur, Kanto Susanto S.kom membantah semua hal tersebut.
“Ada semua SK pemberhentiannya, intinya sudah saya mau kasih tapi rumahnya kosong, dia sudah tahu diberhentikan tetapi inisiatif dia bertanya atau ambil dirumah kades tidak ada”, terang Kades melalui pesan singkatnya.