BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Fakta baru terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPRD Bengkulu Utara dengan Dinas Lingkungan Hidup dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang berlangsung Senin (26/9/2022).
Jika dalam RDP sebelumya Komisi III baru menyoal AMDAL PT SIL yang masih dalam proses, kali ini terungkap jika PT SIL telah memperluas lahan garapannya meski belum mengantongi izin lengkapnya. Tak tangung-tanggung, luasannya mencapai 682 hektar.
Lahan enam ratus hektar lebih yang digarap PT SIL disebut sebut termasuk ke dalam. kawasan Register 71.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin menjelaskan, ada dua lokus kebun PT SIL. Pertama, kebun utama yang sisinya register 65 dan register 52. HGU itu hanya menggunakan izin UKL, UPL.
“Versi yang kami ketahui luasan izin lokasi itu yang diberikan melalui SK Bupati seluas 3400 ha, yang kita ketahui seharusnya dokumen lingkungannya AMDAL, hanya saja versi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Bengkulu Utara, yang sama-sama kita dengar dibawah 2000 sekian boleh menggunakan UKL, UPL, dan dokumen lama masih bisa digunakan,” terang Pitra.
Mendengar penjelasan DLH, Pitra Martin mengatakan situasi HGU yang masuk ke dalam register 71 hanya menggunakan UKL, UPL. “Maka kita tanyakan kepada DLH situasi pelaksanaan dari pada izin lingkungan yang seharusnya ada tapal batas pengawasannya bagaimana, DLH tidak menjawab lokus pertanyaan itu,” ungkap Pitra Martin.
Pitra Martin mengatakan, pihaknya juga bakal mempertanyakan kepatuhan PT SIL dalam memenuhi Perda TJSLP. “Karena bocoran laba bersih tidak sampai kepada mereka yang hadiri RDP ini,” imbuh Pitra Martin.
Karena itu, lanjut Pitra Martin, Komisi III akan meminta persetujuan pimpinan Dewan agar bisa membahas persoalan SIL secara lebih detail.
“Kita akan meminta persetujuan pimpinan untuk membicarakan detail dari PT SIL untuk menghadirkan pimpinan mereka yang lebih berkompeten dalam hal ini.
Agenda ini akan kita susun dengan mempelajari data terbaru sembari membangun kerangka rekomendasi yang berawal dari pencemaran dengan melimpahnya CPO dahulu sampai hari ini,” jelasnya.
“Kita pastikan ada RDP lanjutan, dengan membangun kerangka rekomendasi sesuai data riil yang kita ambil. Termasuk HGU 11 kita bahas, yang belum ada dokumennya karena HGU lama, sekarang dalam proses bahasa mereka, apakah kebun itu sudah produksi ini yang menjadi tanda tanya, dan itu bentuk yang prosedur kita pertanyakan, kita akan pelajari lebih dalam yang seharusnya HGU itu belum ada kalau berusaha itu bagaimana,” katanya.
“Intinya semua temuan-temuan hasil dari RDP yang kita dapatkan akan kita sampaikan kepada pimpinan dan kita akan bahasakan dalam rekomendasi dalam bahasa hukum yang memang seharusnya, mungkin saudara bupati melalui dinas teknis yang bisa mengambil keputusan,” tandas Pitra Martin.
Terkait HGU 65 yang bersinggungan dengan register 71 dan diakui PT SIL kepada forum RDP, Manager Legal dan Humas PT SIL Petrus Silaban justru enggan menjawab wartawan soal kapan SIL mengajukan permohonan untuk mengelola register 71.
“Bahwa PT SIL pada prinsipnya melaksanakan ketentuan bekerja. Bahwa proses sudah di pusat dan menunjuk keputusan dari pemerintah perihal kewajiban PT SIL untuk melaksanakan PMDP. Register 71 sudah dimohonkan oleh PT SIL melalui PP Nomor 24 tahun 2021,” dalil Petrus.
Tak sampai di situ, Petrus juga mengklaim PT SIL yang menjadi salah satu dari 140 perusahaan yang sudah disetujui permohonannya.
“Permohonan PT SIL tahun berapa kami sudah mendapatkan surat daripada kementrian di antara 140 perusahaan yang mengajukan itu, jadi kami tinggal menunggu daripada pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk membayar PmPBnya,” elak Petrus lagi.
Ketika diajukan fakta bahwa UU Cipta akerja baru disahkan tahun 2020 lalu disusul dengan PP 24 Tahun 2021, Petrus kembali tak menjawab.
Usulan PT SIL tahun berapa?
” Intinya, ini ada suratnya,” singkat Petrus.
Berarti PT SIL memanfaatkan lahan terlebih dahulu sebelum dilepaskan?
“Saya kira kita tidak perlu berdebat. Kami telah melaksanakan ketentuan yang berlaku, apapun yang ditetapkan oleh pemerintah PMPBnya kami siap.”
Diperbolehkan tidak mengelola hutan, berjalan dahulu baru mengajukan?
“Oh, panjang ceritanya. Jadi kita tak perlu berdebat, saya kira sama-sama mengetahui proses ini sebelumnya karena sejak SIL berdiri juga telah mengajukan proses izin sebelumnya,” katanya.
PT SIL menjalankan ketentuan? Tidak ada regulasi dan aturan yang dikangkangi?
“Kita no coment,” ucap Silaban.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir Alfian MM tak memberi keterangan apa-apa kepada wartawan. Dengan langkah tergesa, ia meninggalkan gedung DPRD dengan alasan akan ke Kota Bengkulu. (Adv/Firman)