BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), Selasa (4/10/2022).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Waka II Herliyanto SIP. Sementara, dari pihak eksekutif, dihadiri Wakil Bupati Arie Septia Adinata, SE, MAP dan Sekretaris Daerah Dr. Haryadi, MSi.
Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Bengkulu Utara menyetujui dan menyepakati Raperda RPIK untuk disahkan menjadi Perda. Dengan demikian, Kabupaten Bengkulu Utara menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Bengkulu yang memiliki Perda RPIK.
Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata, SE, MAP, memberikan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda RPIK tahun 2022-2042 untuk disahkan menjadi Perda.
“Raperda RPIK ini berpedoman pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,” ungkap Wabup.
Wabup menambahkan, dengan telah terbentuknya Perda RPIK tahun 2022-2042, menambah landasan hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di Bengkulu Utara.
Terpisah, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, mengatakan, Perda RPIK yang baru saja disahkan memiliki 20 tahun usia rancangannya. Ia pun mengingatkan kepada pihak eksekutif agar semua masukan dari seluruh fraksi dijadikan catatan penting. Terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pun agar segera ditindaklanjuti.
“Karena ini sangat bersentuhan dengan rencana pembangunan industri. Jadi daerah-daerah mana saja yang bisa dibangun, itu kembali lagi ke RDTR. Apa yang menjadi permintaan dari lembaga selama ini kepada eksekutif bahwasanya raperda RDTR itu tidak boleh lagi santai-santai dan harus dikejar, sehingga nanti bersinergi semua,” terang Sonti.
Lanjut Sonti, berkat sinergitas yang terbangun dengan baik antara pihak legislatif dan eksekutif, maka Perda RPIK bisa disahkan. Terlebih, belum ada kabupaten lain di Provinsi Bengkulu yang memiliki Perda serupa, pungkas Sonti. (Adv/Firman).