BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Seorang pemuda asal Desa Sido Mukti kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara berinisial WH (28 tahun) diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu. Diduga menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Pemuda berinisial WH diamankan tim Resnarkoba Polres Bengkulu Utara diteras Puskesmas Gunung Alam, Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, pada Selasa 27 Desember 2022 sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku inisial WH ini berdasarkan LP/A/ 2878 /XII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BKL UTARA, tanggal 27 Desember 2022.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardian Yunnan Sapitra.S.T.K, SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat, akan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah kelurahan Gunung Alam.
“Dari informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara dipimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Ardian Yunnan Sapitra.S.T.K., SIK turun ke lokasi melakukan penyelidikan”, ujar Kasat.
Hasil dari penyelidikan untuk mendalami kebenaran informasi tersebut, pada pukul 20.00 Wib mengamankan pelaku inisial WH di teras Puskesmas Gunung Alam Kelurahan Gunung Alam kecamatan Arga Makmur, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 Paket Narkotika Gol I yang diduga jenis Ganja yang dibungkus kertas warna putih dan 1 Unit Handphone Android
“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk proses hukum lebih lanjut”, imbuh Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku akan dilakukan pemeriksaan Urine di RSUD Arga Makmur, pemeriksaan saksi dan tersangka serta melengkapi mindik Berkas Perkara. Pelaku di kenakan Pasal 111 dan/atau 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.