Silatda PPDI Jilid I, Suarakan Kesejahteraan Perangkat Desa

Aksi PPDI Bengkulu Utara di Halaman Kantor Bupati

BENGKULU UTARA, suarasahabat.com – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 09.00 Wib, medatangi kantor Bupati menyampaikan 11 tuntutannya.

Ratusan perangkat desa ini menyuarakan kesejahteraan mereka selaku pemerintahan paling bawah di bumi ratu samban ini.

Ketua PPDI Bengkulu Utara, Basuki Rahmat, S. Th.I, menyampaikan Silaturahmi Daerah (Silatda) Jilid I ini kita gelar di halaman Kantor Bupati Bengkulu Utara dan Kantor DPRD Bengkulu Utara.

Bertujuan menyampaikan 11 tuntutan kepada Pemerintah Daerah diantaranya, untuk mengembalikan tunjangan perangkat desa seperti semula, kenaikan Siltap/tunjangan kepala desa, perangkat dan BPD, adanya gaji 13, adanya tunjangan hari raya (THR), mengaktifkan kembali pembayaran BPJS ketenagakerjaan untuk kepala desa, perangkat dan BPD.

“intinya kita mendesak Pemerintah Daearah untuk mengembalikan kesejehteraan perangkat desa dan meminta kepada Bupati agar melakukan evaluasi keputusan Camat Air Besi, Enggano, Kerkap, Air Padang, serta DPMD, karena laporan PPDI di 4 kecamatan tersebut belum ada hasil dan solusi untuk mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan secara non prosedural oleh kepala desa” tegas Basuki.

//baca juga. Silatda Jilid 1, PPDI BU Suarakan Kesejahteraan

Sementara itu PPDI dimediasi Sekda Bengkulu Utara, H. Fitriansyah S.STP. MM didampingi Plt Asisten I Rahmat Hidayat diruang Pola Setdakab Bengkulu Utara.

“Pemkab Bengkulu Utara siap menampung semua aspirasi PPDI. Namun, bertahap untuk direalisasikan oleh Pemkab” jelas Fitriansyah.

Ditambahkan Plt Asisten I Rahmat Hidayat saat menyampaikan hasil mediasi kepada para aksi dihalaman kantor Bupati, kedepannya untuk anggaran siltap perangkat desa kita fasilitasi kembali secara bertahap untuk dikembalikan.

Mengenai pemberhentian perangkat desa, jangan kita hanya bisa menuntut tetapi tidak melihat potensi diri kita sendiri, kita menghimbau perangkat desa untuk melaksanakan tugas sebaik mungkin di desa. Mengenai pemberhentian tidak sesuai prosedur, Pemerintah Daerah melalui SKPD akan segera mengklarifikasikan terkait proses pemberhentian tersebut.

“apabila proses pemberhentian tidak sesuai dengan prosedur apalagi pengangkatannya, untuk pengangkatan bila tidak sesuai jangan coba-coba gaji yang diterima itu bisa dikembalikan”. terang Rahmat Hidayat.

Berikut 11 tuntutan Silatda Jilid I PPDI Bengkulu Utara,

  1. PPDI Menuntut kenaikan Siltap/tunjangan kepala desa, perangkat dan BPD.
  2. Kembalikan tunjangan perangkat desa seperti semula.
  3. PPDI menuntut penghasilan tetap perangkat desa dibayar setiap bulan.
  4. PPDI menuntut adanya gaji 13.
  5. PPDI menuntut adanya tunjangan hari raya (THR).
  6. PPDI meminta kepada Bupati untuk mengaktifkan kembali pembayaran BPJS ketenagakerjaan untuk kepala desa, perangkat dan BPD.
  7. PPDI menuntut kepada kepala desa untuk mengikuti aturan dan Undang-Undang yang berlaku dalam hal tentang pemberhentian perangkat desa.
  8. PPDI menuntut kepada Bupati supaya menghentikan pemberhentian perangkat desa non prosedural.
  9. PPDI menuntut kepada kepala desa melalui Bupati agar menciptakan kenyamanan bagi perangkat desa dalam bekerja.
  10. PPDI meminta kepada Bupati agar melakukan evaluasi keputusan Camat Air Besi, Enggano, Kerkap, Air Padang, serta DPMD, karena laporan PPDI di 4 kecamatan tersebut belum ada hasil dan solusi untuk mengembalikan perangkat desa yang dihentikan secara non prosedural oleh kepala desa.
  11. PPDI menuntut agar Bupati mengembalikan perangkat desa yang diberhentikan yang tidak sesuai dengan aturan.
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: