SuaraSahabat, Cilegon – Aktivis muda Cilegon, Ilham Benyamin, melontarkan kritik keras terhadap lambatnya kejelasan status hukum Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Cilegon dalam kasus viral bernilai fantastis, yakni "Kasus 5 T".
Benyamin secara terbuka meminta Ditreskrimum Polda Banten untuk bersikap tegas dan tidak membiarkan opini publik liar berkembang tanpa kepastian hukum yang jelas mengenai keterlibatan pimpinan organisasi pengusaha tersebut.
benyamin menilai, posisi Ketua Umum HIPMI Cilegon saat ini berada dalam sorotan tajam. Ketidakjelasan status hukum—apakah terbukti terlibat atau tidak—dianggap telah menyandera marwah HIPMI sebagai wadah pengusaha muda.
"Ini bukan sekadar isu receh, ini soal integritas. Kami menanyakan kepastian hukum kepada Ditreskrimum Polda Banten: sejauh mana keterlibatan Ketua Umum HIPMI Cilegon? Jika terbukti, katakan terbukti. Jika tidak, bersihkan namanya. Jangan dibiarkan menggantung!" tegas Ilham yang juga anggota hipmi, Sabtu (14/02/2026).
Dalam analisis kritisnya, benyamin menyoroti celah hukum yang bisa menjerat pihak-pihak yang terlibat di balik layar. Ia merujuk pada Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
"Jika kita melihat konstruksi hukum dalam Pasal 55 KUHP, unsur 'turut serta' ini sangat krusial. Siapa yang menyuruh melakukan atau yang memberi bantuan harus diperiksa secara mendalam. Ini bisa menjadi rujukan bagi penyidik untuk membongkar tuntas siapa saja yang bermain di balik kasus 5 T ini," tambahnya.
Lebih lanjut, benyamin mengingatkan bahwa HIPMI adalah organisasi kewirausahaan yang mulia, bukan tempat berlindung dari jeratan hukum personal.
"Jangan sampai marwah organisasi dikorbankan demi kepentingan oknum. Pengusaha muda di Cilegon butuh teladan, bukan pemimpin yang tersandera kasus hukum tanpa kejelasan. Polda Banten harus transparan, publik Cilegon menunggu jawaban," tutupnya dengan nada tajam.