Suara Sahabat, Serang — Pembahasan sejumlah pasal dalam RUU KUHAP kembali memicu sorotan setelah Ketua Cabang PC PMII Kabupaten Serang menilai beberapa ketentuan berpotensi memperluas tindakan koersif aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai. Pasal-pasal yang disorot meliputi Pasal 1 ayat 34, Pasal 124, Pasal 132A, Pasal 112A, serta Pasal 5 yang dinilai menyimpan persoalan serius terkait perlindungan hak warga negara.
Menurut Ketua Umum PC PMII Kabupaten Serang, Refal, lima pasal tersebut menunjukkan pola yang sama: negara diberi kewenangan intrusif yang lebih besar, sementara mekanisme pengawasan justru melemah.
“KUHAP seharusnya menjadi pagar pelindung warga dari kesewenang-wenangan. Tapi pasal-pasal ini justru membuat pagar itu semakin tipis,” ujar Refal, kepada Suara Sahabat (18/11/25).
Pasal 1 Ayat 34: Definisi Upaya Paksa Dinilai Terlalu Luas
Pasal ini mendefinisikan upaya paksa mencakup penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penyadapan, pemblokiran, hingga larangan bepergian. Refal menilai rumusan tersebut memasukkan tindakan yang seharusnya bersifat eksepsional seperti penyadapan dan pemblokiran ke dalam kategori tindakan rutin.
“Ketika penyadapan dan pemblokiran dimasukkan dalam definisi dasar tanpa prasyarat ketat, itu bukan hanya perubahan teknis—itu perubahan paradigma kekuasaan,” katanya.
Pasal 124: Upaya Paksa Tanpa Penguatan Kontrol Hakim
Pasal 124 mengatur mekanisme penggunaan upaya paksa, namun dinilai tidak mempertegas posisi hakim sebagai pengawas utama. Menurut Refal, absennya kewajiban izin hakim untuk tindakan paling intrusif menjadi celah yang berbahaya.
“Pasal 124 seharusnya memperjelas hakim sebagai gerbang pengaman hak warga. Jika hakim dikesampingkan, upaya paksa menjadi pedang tanpa sarung,” tegasnya.
Pasal 132A: Pemblokiran Aset Rentan Jadi Tekanan Aparat
Pasal ini memberi kewenangan pemblokiran rekening, harta, dan informasi digital. Namun, rumusan relevansi pemblokiran terhadap tindak pidana dianggap lemah sehingga berpotensi digunakan sebagai alat tekanan.
“Pemblokiran aset tanpa syarat relevansi yang kuat berpotensi menjadi penghukuman sebelum putusan. Itu bisa dipakai untuk menekan seseorang secara ekonomi,” ujar Refal.
Pasal 112A: Penyadapan Tanpa Kewajiban Izin Hakim yang Tegas
Ketentuan tentang penyadapan dalam pasal ini tidak secara eksplisit mewajibkan izin hakim, karena diserahkan kepada undang-undang lain. Menurut Refal, hal tersebut mengaburkan kontrol yudisial.
“Penyadapan adalah tindakan paling invasif. Tapi KUHAP baru tidak mencantumkan kewajiban izin hakim secara tegas. Celah seperti ini bisa berkembang menjadi alat pengawasan yang tidak terkendali,” jelasnya.
Pasal 5: Pondasi KUHAP yang Dianggap Tidak Memperkuat Hak Tersangka
Sebagai ketentuan umum, Pasal 5 seharusnya menegaskan prinsip HAM dan asas fair trial. Namun, menurut Refal, rumusannya belum cukup kuat dalam menjamin hak-hak dasar tersangka.
“Pasal 5 mestinya menjadi deklarasi perlindungan hak warga. Jika pondasinya kabur, seluruh bangunan KUHAP akan ikut lemah,” ungkapnya.
Refal menilai lima pasal tersebut menggambarkan arah pembaruan KUHAP yang lebih memperluas kewenangan negara daripada memperkuat perlindungan warga negara.
“Jika KUHAP baru disahkan tanpa koreksi, kita sedang membuka era baru penegakan hukum yang lebih represif. Celah-celah ini bisa menjadi legitimasi tindakan sewenang-wenang dan #semuabisakena,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan terhadap pasal-pasal tersebut harus disuarakan sebelum kekhawatiran itu benar-benar terjadi. “KUHAP seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan instrumen tekanan,” tutupnya.