Ketika Tersangka Menjadi Staf Ahli: Menguji Batas Legalitas dan Etika Pemerintahan di Pandeglang

Ketika Tersangka Menjadi Staf Ahli: Menguji Batas Legalitas dan Etika Pemerintahan di Pandeglang

"Persoalan utama dalam kasus Pandeglang bukan terletak pada sah atau tidak sahnya pelantikan tersebut. Persoalannya adalah pesan apa yang ingin disampaikan pemerintah kepada masyarakat ketika seorang pejabat yang sedang menghadapi proses pidana justru memperoleh posisi baru"

Ketika Tersangka Menjadi Staf Ahli: Menguji Batas Legalitas dan Etika Pemerintahan di Pandeglang

suarasahabat.com, OPINI - Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik memicu perdebatan luas di tengah masyarakat. Polemik muncul karena pejabat yang dilantik tersebut masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang di Kabupaten Pandeglang (Tangsel Pos, 2026; Kumparan, 2026).

Pada 30 April 2026, kecelakaan lalu lintas terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Kendaraan yang dikemudikan Ahmad Mursidi menabrak sejumlah warga dan siswa yang berada di sekitar lokasi. Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan korban, dengan dua orang meninggal dunia, yakni seorang pedagang dan seorang siswa sekolah dasar (Harian Basis, 2026).

Setelah melakukan penyelidikan, Satlantas Polres Pandeglang menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara (Radar Banten, 2026; Tangsel Pos, 2026).

Namun, ketika proses hukum masih berjalan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan rotasi jabatan dan menempatkan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Keputusan tersebut sontak menuai kritik karena dianggap tidak sensitif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung maupun terhadap keluarga korban kecelakaan (Kumparan, 2026; Suara.com, 2026).

Kasus ini menjadi menarik, karena mempertemukan dua prinsip yang sering kali bertabrakan dalam praktik pemerintahan: legalitas administratif dan etika publik. Secara hukum, seseorang yang berstatus tersangka memang belum tentu kehilangan hak-haknya sebagai warga negara maupun aparatur sipil negara. Namun di sisi lain, jabatan publik bukan hanya soal memenuhi syarat hukum, melainkan juga soal menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Sekretaris Daerah Asep Rahmat menjelaskan bahwa mutasi jabatan tersebut telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut pemerintah daerah, secara administratif tidak terdapat larangan bagi ASN yang berstatus tersangka namun tidak ditahan untuk menduduki jabatan tertentu dalam birokrasi (Kumparan, 2026).

Secara hukum, argumentasi tersebut memang memiliki dasar. Asas praduga tak bersalah mengharuskan seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi, jabatan publik tidak hanya berkaitan dengan legalitas, melainkan juga menyangkut aspek kepatutan, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah (Kumparan, 2026).

Secara normatif, argumentasi ini memang memiliki dasar hukum. Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang ASN berstatus tersangka tetapi tidak ditahan untuk tetap menduduki jabatan tertentu. Namun apakah sesuatu yang legal otomatis menjadi etis?

Dalam ilmu administrasi publik, legalitas adalah syarat minimum. Pemerintahan yang baik (good governance) menuntut standar yang lebih tinggi, yaitu kepatutan, integritas, dan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat.

Persoalan utama dalam kasus Pandeglang bukan terletak pada sah atau tidak sahnya pelantikan tersebut. Persoalannya adalah pesan apa yang ingin disampaikan pemerintah kepada masyarakat ketika seorang pejabat yang sedang menghadapi proses pidana justru memperoleh posisi baru.

Lebih jauh lagi, jabatan yang diberikan bukanlah posisi teknis biasa. Ahmad Mursidi ditempatkan sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik. Kata "hukum" dalam nomenklatur jabatan itu menjadi simbol yang sulit diabaikan oleh publik.

Kritik datang dari berbagai kalangan. Sejumlah anggota DPR RI menilai pengangkatan pejabat yang masih berstatus tersangka seharusnya ditunda sampai terdapat kepastian hukum. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pandeglang mendesak agar yang bersangkutan dicopot karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah (Kumparan, 2026; Muria Network, 2026).

Dalam konteks komunikasi politik, simbol sering kali lebih kuat daripada regulasi. Walaupun secara administratif diperbolehkan, publik bisa menafsirkan keputusan tersebut sebagai bentuk ketidakpekaan pemerintah terhadap penderitaan korban dan keluarganya.

Polemik ini pada akhirnya menunjukkan adanya perbedaan antara sesuatu yang legal secara administratif dan sesuatu yang dianggap pantas secara etika publik. Pemerintah mungkin tidak melanggar aturan kepegawaian, tetapi masyarakat tetap berhak mempertanyakan apakah pengangkatan seorang tersangka kasus yang menewaskan dua orang ke jabatan strategis merupakan keputusan yang bijaksana di tengah tuntutan akuntabilitas dan rasa keadilan publik (Akurat Banten, 2026; Suara.com, 2026).

Bagi keluarga korban, melihat tersangka yang diduga bertanggung jawab atas tragedi itu memperoleh jabatan baru tentu dapat menimbulkan luka psikologis tersendiri. Tidak sedikit masyarakat yang kemudian mempertanyakan apakah pemerintah telah mempertimbangkan aspek empati dan rasa keadilan ketika mengambil keputusan tersebut.

Dalam negara hukum, memang tidak boleh ada penghukuman tanpa putusan pengadilan. Namun dalam negara yang beradab, kebijakan publik juga harus memperhatikan dimensi kemanusiaan.

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua