LBH PKC PMII Banten Dampingi Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Wisata Cibiuk

LBH PKC PMII Banten Dampingi Korban Dugaan Investasi Bodong Proyek Wisata Cibiuk

"LBH PKC PMII Banten menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dan cenderung menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat."

Pandeglang, Kamis (06/11/2025) — Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten melalui Paralegal Farhan Mansyuri hari ini mendampingi kliennya, Dedi Nurhadi, dalam pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan investasi bodong proyek Wisata Pantai Cibiuk, yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

Selama kurang lebih tiga jam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada Dedi Nurhadi, terutama mengenai mekanisme penawaran investasi, pihak yang terlibat, dan aliran dana dari para investor.

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

“Klien kami hadir dengan itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif tanpa adanya tekanan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang telah ditetapkan sebagai saksi dan dalam waktu dekat akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. Langkah ini diambil guna memperkuat pembuktian serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami berdiri bersama masyarakat dan korban. Prinsip kami jelas: bersahabat dengan hukum, bergerak tegakkan keadilan,” tegasnya.

LBH PKC PMII Banten juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi dan cenderung menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat