Pedagang Pentol di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Uang, TCM LAW FIRM Minta Kasus Ditangani Secara Manusiawi

Pedagang Pentol di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Uang, TCM LAW FIRM Minta Kasus Ditangani Secara Manusiawi

Sumber: TCM LAW FIRM - Setiawan Jodi Fakhar (Kanan), Yadi Mulyadi (Tengah), Kusnadi Pratama (Kiri)

"Kami meminta agar penanganan perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Tersangka bukan kriminal, dia pedagang kecil, tulang punggung keluarga, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi"

Suara Sahabat, Tasikmalaya – Yadi Mulyadi (27), seorang pedagang pentol–cilok asal Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Yadi dituduh menggelapkan uang sebesar Rp130 juta saat dulu bekerja di sebuah konter handphone milik temannya, Ichsan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tertanggal 20 November 2025.

Dalam keterangannya, Yadi Mulyadi bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa ia tidak pernah menggelapkan uang tersebut. Ia mengaku hanya seorang pedagang kecil yang menjadi tulang punggung keluarga dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.

“Saya tidak pernah mengambil uang itu. Demi Allah saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya saat didampingi kuasa hukumnya. (25/11/25)

Harus Utamakan Restorative Justice

Tim kuasa hukum dari TCM LAW FIRM, yakni Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM. dan Kusnadi Pratama, S.H., menyebutkan bahwa proses hukum yang berjalan perlu diawasi secara ketat karena klien mereka adalah masyarakat kecil yang rawan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

“Kami meminta agar penanganan perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan kriminal, dia pedagang kecil, tulang punggung keluarga, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.

TCM LAW FIRM juga menyebut bahwa Yadi selama ini bekerja dengan kejujuran dan tidak pernah memiliki catatan buruk dalam hubungan kerjanya. Kuasa hukum menilai perlu ada pendalaman terhadap kronologi, bukti transaksi, serta potensi kesalahpahaman terkait pengelolaan uang konter HP.

Perlunya Atensi Gubernur Jawa Barat

Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah kuasa hukum meminta perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar masyarakat kecil tidak dirugikan dalam proses penegakan hukum.

“Rakyat kecil seperti Yadi perlu perlindungan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mengajak Bapak Dedi Mulyadi untuk turut memberikan atensi agar penanganan perkara ini berjalan objektif dan tidak menyimpang dari rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.

Dalam kesempatan yang lain, pihak keluarga juga mengharapkan proses hukum benar-benar memeriksa fakta dan tidak menghakimi Yadi sebelum perkara diuji secara sah.

“Yadi itu orang baik, tidak pernah bohong, tidak mungkin mengambil uang sebesar itu. Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar,” ujar salah satu anggota keluarga.

Restorative Justice Langkah Tepat

Setelah mencermati fakta yang ada, kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik, memperjuangkan hak-hak klien, serta memastikan Yadi tidak dikriminalisasi.

“Kami akan tempuh seluruh langkah, baik pemeriksaan penyidikan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, hingga pendampingan persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Yang terpenting, Yadi harus mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutup Jodi Fakhar. (Red)


Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan pembalasan. Pendekatan ini melibatkan dialog antara pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencari solusi damai dan adil, seperti ganti rugi, pemulihan kondisi korban, dan tanggung jawab pelaku. Dasar hukumnya terdapat dalam berbagai peraturan di Indonesia, termasuk UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Jaksa Agung. 

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua