Upah Layak Hanya di Atas Kertas: Buruh di Antara Regulasi dan Eksploitasi

Upah Layak Hanya di Atas Kertas: Buruh di Antara Regulasi dan Eksploitasi

Sumber: Muhamad Abdullah menyampaikan orasi pada saat Aksi May Day

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) seharusnya menjadi momentum refleksi sekaligus perlawanan terhadap ketidakadilan yang masih dialami kaum pekerja. Mahasiswa sebagai agent of change dan social control memiliki tanggung jawab moral untuk terlibat aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh agar mereka mendapatkan upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, serta perlindungan kesehatan yang memadai.(5/26)

Secara normatif, negara sebenarnya telah menghadirkan berbagai instrumen hukum untuk melindungi buruh. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 85 angka 28, ditegaskan bahwa pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur. Selain itu, Pasal 185 secara tegas mengatur bahwa setiap perusahaan wajib membayar upah sesuai dengan ketentuan UMK, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1 hingga 4 tahun serta denda sebesar 100 hingga 400 juta rupiah.

Di tingkat daerah, seperti di Provinsi Banten, struktur pengupahan telah ditetapkan melalui Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang secara nominal telah mencapai kisaran yang cukup tinggi. Namun, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak buruh yang menerima upah jauh di bawah standar yang telah ditetapkan, yakni hanya sekitar 2 hingga 3 juta rupiah per bulan. Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat undang-undang dan mencerminkan adanya pembiaran terhadap pelanggaran hak-hak pekerja.

Lebih dari itu, keberpihakan pemerintah juga patut dipertanyakan. Alih-alih menjadi pelindung bagi kaum buruh, kebijakan yang diambil justru kerap dinilai lebih mengakomodasi kepentingan pemodal dan investor. Akibatnya, buruh terus berada dalam posisi rentan tenaganya dikuras, haknya diabaikan, dan kesejahteraannya tak kunjung terwujud.

Jika kondisi ini terus berlangsung, maka peringatan May Day hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Negara harus hadir secara nyata, tidak hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui penegakan hukum yang tegas dan keberpihakan yang jelas terhadap kaum pekerja.

Sumber : Muhamad Abdullah Merupakan Mahasiswa aktif Universitas Pamulang Serang yang juga Aktif di Komisariat PMII UNPAM sebagai Ketua.

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua