Antara Kepentingan Korporasi atau Pelayanan Publik : Potret Kegagalan Implementasi Kebijakan Truk Odol Di Banten

Antara Kepentingan Korporasi atau Pelayanan Publik : Potret Kegagalan Implementasi Kebijakan Truk Odol Di Banten

Sumber: Ilustrasi AI

"Inkonsistensi kebijakan pemerintah provinsi Banten merupakan bentuk buruknya komunikasi antar lembaga pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (melayani rakyat). Inkonsistensi tersebut merupakan gambaran fundamental jika hari ini lembaga pemerintah tidak berjalan seirama dan beriringan (harmonis)."

Oleh : Sahril Anwar

(Bidang Advokasi hukum dan HAM PKC PMII Banten)


Banten menjadi salah satu provinsi dengan posisi strategis, terutama karena letaknya dekat dengan Ibu Kota, yang kemudian keberadaan pelabuhan, kawasan industri, dan infrastruktur dapat menjadi penunjang terhadap perkembangan perekenomian nasional yang ada di Jakarta.

Dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran truk ODOL (Over Dimension dan Over Loading) di Provinsi Banten terus memicu kontroversi, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat terkait kemacetan, kerusakan jalan, risiko kecelakaan, dan gangguan terhadap Ekosistem warga.

Fenomena tersebut memberikan gambaran dilema klasik dalam kebijakan pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada industri seringkali berbenturan dengan kesejahteraan sosial masyarakat.

kegagalan kebijakan publik sering terjadi bukan karena kurangnya regulasi, tetapi karena lemahnya implementasi dan koordinasi antar-instansi pelaksana. Hal ini tampak jelas dalam penanganan truk ODOL di provinsi banten. 

Polemik truk Odol kini memasuki babak baru, setelah pemerintah daerah menerbitkan aturan jam oprasional yang tertuang dalam SK Gubernur Banten No 567 tahun 2025 yanag dinilai jauh dalam pengimplementasian. Masih banyak truk odol yang tersebar di kabupaten kota provinsi Banten beraktivitas bukan pada jamnya. 

Aparat kepolisian yang seharusnya menjadi lembaga pelaksana utama, justru tutup mata terhadap pengemudi nakal pelanggar kebijakan gubernur Banten. Sebagaimana UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tugas polisi lalu lintas (Polantas) meliputi penegakan hukum, pelayanan dan pemeliharaan ketertiban serta pendidikan masyarakat dan manajemen lalu lintas.

Inkonsistensi kebijakan pemerintah provinsi Banten merupakan bentuk buruknya komunikasi antar lembaga pemerintah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (melayani rakyat). Inkonsistensi tersebut merupakan gambaran fundamental jika hari ini lembaga pemerintah tidak berjalan seirama dan beriringan (harmonis).

Analisis Kebijakan 

Regulasi nasional sebenarnya telah mengatur pembatasan dimensi dan muatan kendaraan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan. Namun, lemahnya pengawasan serta adanya kompromi antara kepentingan ekonomi dan penegakan hukum menyebabkan kebijakan tersebut tidak efektif di lapangan.

Analisis implementasi kebijakan dapat dijelaskan melalui SK Gubernur Banten No 567 tahun 2025 tentang penetapan pembatasan jam oprasional kendaraan angkutan barang yang secara general mengatur waktu oprasional truk odol di seluruh kabupaten kota provinsi banten pada pukul 22.00 - 05.00 disetiap harinya namun tidak dengan peraktiknya.

Keresahan masyarakat banten akibat aktivitas truk ODOL mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola kebijakan transportasi dan pengawasan industri. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kerusakan fisik infrastruktur, tetapi juga pada stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Oleh karena itu, kebijakan penanganan ODOL harus ditempatkan dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan, bukan semata-mata efisiensi ekonomi. Pendekatan kolaboratif antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kebijakan transportasi yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Isu truk ODOL di Banten bukan sekadar masalah trafik atau logistik, melainkan masalah keselamatan warga, keadilan bagi pengguna jalan, dan keadaan infrastruktur publik. Regulasi seperti pembatasan jam operasional dan jalur, serta target zero ODOL, adalah langkah penting. Namun, tanpa pengawasan ketat dan penegakan tegas, risiko sosial dan keselamatan jalan tetap besar.

Rekomendasi

Maka dari, dengan kesadaran penuh tehadap situasi dan kondisi yang ada, PKC PMII Banten merekomendasikan 4 (empat) point penting yang perlu segera ditandak lanjuti:

1. Mendesak Aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Provinsi banten Melakukan pengawasan secara berkala di setiap titik strategis tempat aktivitasnya truk odol;

2. Mendesak Aparat kepolisian lalu lintas (Polantas) Banten untuk menegakan hukum tegas & konsisten terhadap pelanggar kebijakan;

3. Mendesak Aparat kepolisian Banten untuk menegakkan Kebijakan dan transparansi data pelanggar Kebijakan pembatasan jam oprasional di seluruh kabupaten/kota;

4. Mendesak Kapolda Banten untuk Evaluasi kinerja Polisi Resor (Polres) di seluruh Kabupaten/kota provinsi Banten dan berikan sanksi tegas atas ketidak profesionalan dalam bekerja.


 

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua