Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang menempatkan Ketua KNPI Provinsi sebagai Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pemuda di Dinas Kepemudaan dan Olahraga bukan sekadar rotasi jabatan administratif. Situasi ini telah menimbulkan kegelisahan dan keresahan publik, khususnya di kalangan organisasi kepemudaan yang mempertanyakan netralitas negara dalam mengelola sektor strategis ini.
Dalam satu sisi, yang bersangkutan memegang kewenangan negara mengelola program, akses, dan anggaran kepemudaan. Di sisi lain, ia memiliki afiliasi kuat dengan organisasi tertentu. Kondisi ini membuka ruang nyata terjadinya benturan kepentingan yang berpotensi merusak prinsip keadilan dalam distribusi kebijakan.
Ini bukan sekadar dugaan. Ini adalah risiko yang sengaja dibiarkan.
Menanggapi hal ini, M Ferdiawan H Selaku Pengurus Koordinator Cabang Provinsi PMII Banten menyampaikan pernyataan tegas:
“Ini bukan lagi soal etika administratif, tapi soal keberanian negara menjaga integritasnya sendiri. Ketika satu orang memegang dua kepentingan negara dan organisasi maka publik berhak curiga: keputusan yang diambil itu untuk siapa? Jika dibiarkan, ini adalah bentuk pembiaran konflik kepentingan yang sistematis, dan itu berbahaya bagi masa depan kepemudaan.”
Prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN harus bebas dari intervensi dan kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam bentuk keberpihakan yang merugikan kepentingan publik.
Dalam perspektif Conflict of Interest, kondisi ini menciptakan situasi di mana kepentingan organisasi dan kepentingan publik beririsan secara berbahaya. Sementara dalam prinsip Good Governance, hal ini berpotensi merusak asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola kepemudaan.
Jika tidak segera dikoreksi, dampaknya jelas:
• Ketimpangan akses antar organisasi kepemudaan
• Potensi keberpihakan dalam distribusi anggaran
• Rusaknya kepercayaan publik terhadap pemerintah
• Terciptanya praktik kekuasaan yang tidak sehat di sektor kepemudaan
Kami menilai, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Negara tidak boleh mengelola ruang publik dengan logika kedekatan organisasi.
Jabatan publik bukan ruang distribusi kepentingan.
Netralitas bukan pilihan melainkan kewajiban.
Atas dasar itu, kami menyatakan:
• Mendesak evaluasi terbuka dan transparan atas mutasi jabatan tersebut
• Menuntut penegasan status organisasi yang bersangkutan untuk menghindari konflik kepentingan
• Meminta jaminan netralitas dalam seluruh kebijakan kepemudaan
Lebih lanjut, apabila tidak terdapat langkah korektif yang jelas, maka kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, serta kemungkinan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bentuk upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan.
Ketika potensi konflik kepentingan dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan tetapi keadilan bagi seluruh pemuda.