URI dan Paradoks Pendidikan Tinggi: "Ketika Pemerintah Lebih Memilih Membangun Gedung daripada Membangun Mutu

URI dan Paradoks Pendidikan Tinggi: "Ketika Pemerintah Lebih Memilih Membangun Gedung daripada Membangun Mutu

π’‚π’‘π’‚π’Œπ’‚π’‰ 𝑼𝑹𝑰 𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓-𝒃𝒆𝒏𝒂𝒓 π’Žπ’†π’“π’–π’‘π’‚π’Œπ’‚π’ π’‹π’‚π’˜π’‚π’ƒπ’‚π’ 𝒂𝒕𝒂𝒔 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒐𝒂𝒍𝒂𝒏 π’”π’•π’“π’‚π’•π’†π’ˆπ’Šπ’” π’‘π’†π’π’…π’Šπ’…π’Šπ’Œπ’‚π’ π’•π’Šπ’π’ˆπ’ˆπ’Š π‘°π’π’…π’π’π’†π’”π’Šπ’‚, 𝒂𝒕𝒂𝒖 𝒋𝒖𝒔𝒕𝒓𝒖 π’Žπ’†π’π’‹π’‚π’…π’Š π’‘π’“π’π’šπ’†π’Œ 𝒃𝒂𝒓𝒖 π’šπ’‚π’π’ˆ π’Žπ’†π’π’‚π’Žπ’ƒπ’‚π’‰ 𝒃𝒆𝒃𝒂𝒏 π’‚π’π’ˆπ’ˆπ’‚π’“π’‚π’ 𝒕𝒂𝒏𝒑𝒂 π’Žπ’†π’π’šπ’†π’π’†π’”π’‚π’Šπ’Œπ’‚π’ π’‚π’Œπ’‚π’“ 𝒑𝒆𝒓𝒔𝒐𝒂𝒍𝒂𝒏 π’šπ’‚π’π’ˆ 𝒕𝒆𝒍𝒂𝒉 π’π’‚π’Žπ’‚ π’…π’Šπ’‰π’‚π’…π’‚π’‘π’Š π’…π’–π’π’Šπ’‚ π’‚π’Œπ’‚π’…π’†π’Žπ’Šπ’Œ?

Oleh: Robi Firdaus (Pengurus PKC PMII Banten)

Suara Sahabat, Opini - Rencana pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI) memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah kebijakan pendidikan tinggi nasional. Persoalannya bukan sekadar membangun sebuah universitas baru, melainkan menyangkut keberanian pemerintah menetapkan skala prioritas dalam menggunakan uang rakyat. Di tengah kesejahteraan dosen yang masih jauh dari layak, fasilitas akademik yang belum merata, minimnya pendanaan riset, terbatasnya akses beasiswa, serta rendahnya daya saing banyak perguruan tinggi, pemerintah justru menggagas pendirian institusi baru yang urgensi dan relevansi strategisnya belum dijelaskan secara meyakinkan kepada publik.

Kebijakan ini berpotensi memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan. Di satu sisi pemerintah terus menggaungkan efisiensi anggaran dan penghematan belanja negara. Namun di sisi lain, muncul rencana yang berpotensi membutuhkan investasi sangat besar tanpa penjelasan terbuka mengenai dasar akademik, analisis kebutuhan, peta jalan, maupun manfaat jangka panjangnya. Efisiensi seharusnya tidak berhenti sebagai slogan, tetapi tercermin dalam keberanian menentukan prioritas yang benar-benar menjawab persoalan bangsa.

Indonesia bukan negara yang kekurangan perguruan tinggi. Saat ini terdapat sekitar 4.303 perguruan tinggi yang melayani lebih dari 285 juta penduduk, di samping berbagai sekolah kedinasan dan lembaga pendidikan aparatur negara yang telah menjalankan fungsi pengembangan sumber daya manusia. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tinggi nasional bukan terletak pada jumlah institusi, melainkan pada kualitas, pemerataan, tata kelola, relevansi lulusan, produktivitas riset, dan daya saing global.

Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan adalah: apakah URI benar-benar merupakan jawaban atas persoalan strategis pendidikan tinggi Indonesia, atau justru menjadi proyek baru yang menambah beban anggaran tanpa menyelesaikan akar persoalan yang telah lama dihadapi dunia akademik?

Jika pemerintah memiliki ruang fiskal untuk mengalokasikan anggaran besar, bukankah lebih bijaksana apabila dana tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan, memperkuat laboratorium, memperbaiki sarana pembelajaran, memperbesar investasi riset dan inovasi, memperluas akses beasiswa, serta mempercepat peningkatan mutu perguruan tinggi yang telah ada? Langkah-langkah tersebut akan memberikan dampak yang jauh lebih nyata terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia dibanding sekadar menambah satu institusi baru.

Membangun universitas baru memang dapat menghadirkan simbol kemajuan. Namun simbol tidak selalu identik dengan kemajuan yang sesungguhnya. Pendidikan tinggi tidak diukur dari banyaknya kampus yang berdiri, melainkan dari kualitas ilmu yang dihasilkan, riset yang bermanfaat, lulusan yang kompetitif, dan kontribusinya terhadap penyelesaian persoalan bangsa. Gedung yang megah tidak akan berarti apabila mutu pendidikan di dalamnya masih tertinggal.

Atas dasar itu, PKC PMII Banten mendesak pemerintah membuka secara transparan kajian akademik, dasar kebijakan, analisis kebutuhan, proyeksi anggaran, mekanisme pembiayaan, serta manfaat pembangunan Universitas Republik Indonesia kepada publik. Kebijakan yang menggunakan uang negara harus dapat diuji secara ilmiah, dipertanggungjawabkan secara demokratis, dan dibangun atas kebutuhan yang nyata, bukan semata-mata atas pertimbangan politik atau ambisi kelembagaan.

Pendidikan tinggi Indonesia membutuhkan keberpihakan pada manusia, ilmu pengetahuan, dan mutu, bukan sekadar penambahan institusi. Negara tidak sedang kekurangan nama universitas. Negara sedang menghadapi tantangan untuk melahirkan perguruan tinggi yang mampu bersaing di tingkat global, menghasilkan riset yang berdampak, dan menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi seluruh rakyat.

Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat berapa banyak gedung yang berhasil dibangun pemerintah. Sejarah akan menilai apakah pemerintah berhasil membangun kualitas manusia Indonesia. Sebab peradaban tidak dibangun oleh beton dan betonisasi kebijakan, melainkan oleh ilmu pengetahuan, riset, serta pendidikan yang bermutu.

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua