_Selayang pandang tentang Guru dan kondisinya hari ini_
Oleh : Hasbi M. Ashidiqi
Pegiat Pendidikan
Perayaan Hari Guru Nasional adalah prosesi apresiasi seremonial, kenapa demikian kini Guru tak hanya seorang yang mengajarkan terkait disiplin keilmuannya tetapi juga menerapkan kedisiplinan moral dan pengalaman secara empiris.
Hari Guru Nasional (HGN), yang diperingati setiap 25 November, sering diperlakukan sebagai momen nasional penting. Namun, ketika kita menelisik lebih dalam dari segi legalitas dan kedudukannya sebagai bagian dari Hari Besar Nasional (PHBN), ada sejumlah fakta menarik yang mengundang refleksi serius — dan bahkan kritik — terhadap legitimasi simbolisnya.
Suatu Refleksi
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, peringatan Hari Guru Nasional disebutkan sebagai bagian formal peran guru dalam pendidikan nasional. Ada paradoks di sini: di satu sisi, UU guru mengakui HGN sebagai momentum yang penting; di sisi lain, pengakuan itu tidak disertai insentif legal yang lebih konkret seperti libur setelah perayaan (Cuti Bersama), tunjangan hari peringatan, atau kewajiban negara untuk memberikan penghargaan tambah. Pengakuan simbolik saja tidak cukup untuk menjamin apresiasi jangka panjang.
Mencerdaskan anak bangsa, yang selalu menjadi alarm pengingat bahwasanya Guru lah menjadi garda terdepan dalam mewujudkan kehidupan bangsa sesuai yang termaktub dalam pembukaan UUD 45. Jika guru saja pun hanya mendapatkan pengakuan secara simbolik bukan pengakuan dan penghargaan secara substantif.
Suatu Pertanyaan
Bagaimana kita mau mewujudkan “Indonesia Emas” di tahun 2045? Jika sebagai bangsa yang bijak pun tidak mampu merealisasikan apa yang menjadi amanah para founding father bangsa untuk kemajuan bangsa di masa mendatang. Jika apresiasi kepada guru saja pun tidak mampu. Pemerataan kesejahteraan bagi Guru Honorer saja belum terealisasi sampai saat ini, perbedaan kesenjangan kesejahteraan terhadap guru sangat terasa di sekolah-sekolah padahal terkait peran semua sama pun tugas terdapat tanggung jawabnya pun sama.
Dalam perspektif saya, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan revisi regulasi agar HGN menjadi momentum yang sangat memorial jika perayaan itu menekan secara substantif bukan simbolik atau seremonial semata, tetapi juga pengakuan hukum substantif atas peran guru dalam pendidikan nasional. Tanpa itu, kita hanya memperingati pahlawan pendidikan sekali setahun — sementara penguatan martabat dan hak-hak guru tetap terabaikan di luar upacara.
Tentang Penulis
Hasbi Ashidiqi adalah seorang yang belum kunjung sembuh dari kebodohannya. Guru Honorer di salah satu Madrasah Swasta di Jakarta.