Ironi Situ Ranca Gede – Aset Publik yang Terancam oleh Kepentingan Swasta dan Rapuhnya Integritas Birokrasi

Ironi Situ Ranca Gede – Aset Publik yang Terancam oleh Kepentingan Swasta dan Rapuhnya Integritas Birokrasi

Sumber: Situ Ranca Gede Kabupaten Serang

"Kawasan publik strategis ini, kini malah terseret dalam sengketa yang diwarnai klaim kepemilikan oleh pengembang. Mereka mengandalkan girik-girik lama; dokumen yang secara hukum tidak dapat menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah negara. Sementara peta aset resmi milik Pemprov Banten justru diabaikan"

Oleh : Miko Ardana

LBH PKC PMII Banten

Kasus Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan tajam LBH PKC PMII Banten, mengingat aset publik ini berada di ambang lepas dari tangan Pemerintah Provinsi Banten. Situ yang sejak 1980-an berfungsi sebagai daerah resapan, kawasan konservasi, dan penyangga ekologi ini bukan hanya ruang air semata, tetapi penopang keselamatan ekologis dan kehidupan warga di sekitarnya.

Namun, ironinya, kawasan publik strategis ini kini malah terseret dalam sengketa yang diwarnai klaim kepemilikan oleh pengembang. Mereka mengandalkan girik-girik lama—dokumen yang secara hukum tidak dapat menjadi bukti kepemilikan sah atas tanah negara—sementara peta aset resmi milik Pemprov Banten justru diabaikan. Dugaan maladministrasi semakin menguat ketika perangkat desa dan kecamatan diduga menerbitkan SKT pada wilayah badan air tanpa verifikasi terhadap data aset provinsi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif; ini cerminan lubang besar dalam integritas birokrasi.

Lebih memprihatinkan lagi, rangkaian proses hukum justru menunjukkan kelemahan pemerintah sebagai pemegang aset. Pemprov Banten kalah di Pengadilan TUN Serang, lalu kembali tumbang di tingkat banding. Putusan menunjukkan tiga kelemahan fatal: adanya riwayat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, lemahnya pengamanan aset sejak 2000–2015, serta bukti administrasi Pemprov mengenai batas fisik aset yang tidak kokoh. Kekalahan ini bukan hanya teknis hukum—ini adalah tamparan keras atas tata kelola aset publik yang selama ini rapuh dan tidak konsisten.

Menyoroti Dampak

kerugian ekologis dari hilangnya 20–40 hektare daerah resapan, serta potensi kerugian nilai tanah yang mencapai 1 triliun rupiah. Itu belum termasuk dampak sosial langsung: penurunan kualitas air sumur warga, hilangnya ruang publik, dan preseden buruk bagi pengembang lain untuk mengakali aturan dan merebut aset negara.

Sengketa Situ Ranca Gede bukan sekadar konflik lahan; ini adalah cermin buram bagaimana aset daerah dapat hilang secara sistematis ketika birokrasi lemah, pengawasan minim, dan kepentingan swasta didahulukan. Putusan pengadilan yang memenangkan pengembang tidak seharusnya membuat masyarakat pasrah. Justru saat inilah warga Banten perlu ikut mengawal langkah-langkah lanjutan: Peninjauan Kembali (PK), audit investigatif, penelusuran pertanggungjawaban pejabat di masa lalu, hingga langkah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan.

Situ Ranca Gede adalah pengingat bahwa aset publik bukan hanya tanah, tetapi masa depan ekologis dan sosial sebuah daerah. Jika masyarakat tidak bersuara, maka bukan hanya satu situ yang hilang—melainkan kepercayaan terhadap negara dalam menjaga hak publik.

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua