Persoalan demokrasi tidak pernah berhenti pada pertanyaan legalitas semata. Sesuatu yang sah secara hukum belum tentu diterima secara etis oleh masyarakat. Dalam konteks politik modern, legitimasi publik tidak hanya dibangun melalui pasal undang-undang, tetapi juga melalui rasa keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Ketika Kursi DPR Terasa Bak Warisan: Sah bagi Hukum, tetapi Sehatkah untuk Demokrasi?
Oleh: Taufik Rohmatul Insan
SUARA SAHABAT, OPINI - Di Indonesia, politik keluarga selalu menjadi isu yang mampu memancing emosi publik. Setiap kali jabatan publik berpindah dari ayah ke anak, suami ke istri, atau kakak ke adik, masyarakat langsung terbelah dalam dua kubu. Sebagian menganggap hal tersebut sebagai hak politik yang dijamin konstitusi. Sebagian lain memandangnya sebagai tanda bahwa demokrasi Indonesia semakin dikuasai oleh lingkar elite yang sama.
Kasus pengangkatan Adela Kanasya Adies menggantikan ayahnya, Adies Kadir, sebagai anggota DPR RI menjadi contoh terbaru yang kembali memunculkan perdebatan lama: apakah parlemen Indonesia benar-benar ruang demokrasi terbuka, atau justru arena estafet kekuasaan keluarga (Budiardjo, 2017).
Secara hukum, proses tersebut tampak berjalan sesuai aturan. Tidak ada perebutan kursi secara terbuka, tidak ada skandal manipulasi suara, dan tidak ada proses yang secara formal bertentangan dengan ketentuan Pergantian Antar Waktu (PAW). Adela berasal dari partai yang sama dengan ayahnya, berada di daerah pemilihan yang sama, dan memperoleh suara terbanyak berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, persoalan demokrasi tidak pernah berhenti pada pertanyaan legalitas semata. Sesuatu yang sah secara hukum belum tentu diterima secara etis oleh masyarakat. Dalam konteks politik modern, legitimasi publik tidak hanya dibangun melalui pasal undang-undang, tetapi juga melalui rasa keadilan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Kasus ini akhirnya menjadi menarik karena memperlihatkan paradoks demokrasi Indonesia: prosedurnya sah, tetapi substansinya masih memunculkan tanda tanya besar.
Mekanisme Hukum Penggantian Antar Waktu (PAW)
Secara normatif, penggantian anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai Pergantian Antar Waktu (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014).
Aturan tersebut menegaskan bahwa kursi anggota DPR yang kosong harus diisi oleh calon legislatif dari Partai politik yang sama, daerah pemilihan yang sama, dan peraih suara terbanyak berikutnya.
Dalam konteks kasus Adela Kanasya Adies, ketiga syarat tersebut dinilai terpenuhi. Adela merupakan calon legislatif resmi dari Partai Golkar pada Pemilu 2024 dan berada di daerah pemilihan yang sama dengan ayahnya, Adies Kadir. Berdasarkan hasil pemilu, ia memperoleh suara terbanyak berikutnya di internal partai setelah ayahnya meninggalkan kursi DPR.
Dari perspektif hukum tata negara, kondisi ini membuat pengangkatannya sulit dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Tidak ada ketentuan yang melarang anggota keluarga pejabat menjadi calon legislatif. Tidak ada pula aturan yang menyatakan bahwa hubungan darah otomatis membatalkan hak politik seseorang.
Bahkan Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menegaskan bahwa larangan dinasti politik berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih (Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015).
Dengan demikian, jika dianalisis secara formal, kasus ini dapat dikatakan sah menurut hukum.
Dinasti Politik dan Masalah Etika Demokrasi
Meskipun sah secara hukum, kasus penggantian kursi DPR dari ayah kepada anak tetap memunculkan kegelisahan publik. Hal tersebut terjadi karena masyarakat tidak hanya melihat prosedur administratif, tetapi juga simbol politik yang muncul dari peristiwa tersebut.
Dalam pandangan publik, perpindahan kursi dari Adies Kadir kepada Adela Kanasya Adies terasa seperti estafet kekuasaan keluarga. Walaupun secara teknis bukan pewarisan jabatan, pola tersebut tetap menghadirkan kesan bahwa akses terhadap kekuasaan politik lebih mudah diperoleh oleh mereka yang lahir dari keluarga elite.
Di sinilah persoalan utama demokrasi Indonesia muncul. Secara teoritis, demokrasi menjanjikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam politik. Akan tetapi, dalam praktiknya, akses terhadap kekuasaan sering kali tidak benar-benar setara (Asshiddiqie, 2016).
Anak pejabat memiliki berbagai keuntungan yang sulit dimiliki masyarakat biasa, seperti popularitas politik, jaringan kekuasaan, akses terhadap elite partai, modal sosial, serta kemampuan finansial yang lebih kuat. Akibatnya, proses kompetisi politik menjadi tampak tidak seimbang.
Fenomena seperti ini kemudian memperkuat persepsi bahwa partai politik lebih nyaman memberikan ruang kepada keluarga elite dibandingkan membuka kesempatan bagi kader biasa yang membangun karier politik dari bawah.
Masalah terbesar dari kondisi tersebut bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan persoalan kepercayaan publik terhadap demokrasi.
Politik Indonesia dan Reproduksi Elite
Kasus Adela sebenarnya bukan peristiwa tunggal. Fenomena politik keluarga telah lama menjadi bagian dari wajah demokrasi Indonesia.
Dalam berbagai level pemerintahan, publik berkali-kali melihat pola serupa, seperti anak kepala daerah maju dalam pilkada, istri pejabat menggantikan suami, atau anggota keluarga elite partai yang terus muncul dalam jabatan publik. Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia masih sangat dipengaruhi oleh oligarki politik dan reproduksi elite (Hadiz, 2010).
Partai politik yang seharusnya menjadi ruang kaderisasi ideologis perlahan berubah menjadi arena yang lebih mengutamakan popularitas dan jaringan keluarga. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat mulai mempertanyakan apakah proses politik benar-benar berbasis meritokrasi atau justru berbasis kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Kasus pengangkatan Adela memperkuat persepsi tersebut. Walaupun secara hukum sah, publik tetap melihat adanya pola regenerasi kekuasaan dalam lingkar keluarga. Hal ini semakin problematis karena terjadi di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik.
Krisis Kepercayaan Generasi Muda terhadap Politik
Generasi muda Indonesia saat ini tumbuh di tengah berbagai persoalan politik nasional, mulai dari korupsi, transaksi kekuasaan, hingga dominasi elite partai yang relatif stagnan.
Dalam situasi tersebut, munculnya fenomena pergantian kursi DPR dari ayah kepada anak semakin memperkuat skeptisisme publik terhadap demokrasi.
Banyak anak muda mulai merasa bahwa sistem politik Indonesia semakin tertutup dan sulit diakses oleh masyarakat biasa (Budiardjo, 2017). Mereka melihat bahwa nama besar keluarga masih menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam perjalanan politik seseorang. Akibatnya, demokrasi kehilangan sebagian legitimasi moralnya.
Rakyat memang masih datang ke tempat pemungutan suara, tetapi semakin banyak yang meragukan apakah sistem benar-benar memberi kesempatan yang adil bagi semua orang. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berbahaya karena demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik.
Ketika masyarakat mulai percaya bahwa kekuasaan hanya berputar di lingkar keluarga elite, partisipasi politik dapat berubah menjadi sekadar formalitas tanpa keyakinan.
Legalitas dan Moralitas Politik
Kasus Adela Kanasya Adies memperlihatkan perbedaan penting antara legalitas dan moralitas politik. Secara legal, pengangkatannya sulit dipersoalkan. Seluruh mekanisme PAW tampak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Namun, demokrasi modern tidak hanya menuntut kepatuhan terhadap hukum, melainkan juga sensitivitas etik terhadap persepsi publik (Asshiddiqie, 2016).
Partai politik seharusnya tidak hanya mengejar legitimasi administratif, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi melalui proses kaderisasi yang sehat dan kompetitif.
Ketika masyarakat melihat bahwa jabatan politik terus berputar dalam lingkar keluarga tertentu, maka muncul kesan bahwa demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa substansi kesetaraan.
Kondisi tersebut tidak otomatis berarti bahwa semua politik keluarga adalah salah. Anak pejabat tetap memiliki hak politik sebagai warga negara. Akan tetapi, partai politik tetap memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa rekrutmen politik tidak hanya didominasi oleh nama besar dan koneksi keluarga.
Jika tidak, demokrasi Indonesia akan semakin dipandang sebagai arena eksklusif yang sulit ditembus oleh masyarakat biasa.
Pengingat!
Kasus pengangkatan Adela Kanasya Adies menggantikan ayahnya di DPR RI menjadi contoh nyata bagaimana demokrasi Indonesia masih menghadapi persoalan serius antara legalitas dan etika politik.
Secara hukum, proses tersebut dapat dinilai sah karena memenuhi mekanisme Pergantian Antar Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak ditemukan pelanggaran formal yang secara langsung bertentangan dengan aturan hukum maupun kode etik DPR.
Namun, di luar aspek legalitas, kasus ini tetap memunculkan kritik karena dianggap memperkuat praktik politik keluarga dan reproduksi elite dalam sistem demokrasi Indonesia.
Demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan prosedur yang sah, tetapi juga membutuhkan kepercayaan publik bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang relatif setara untuk berpartisipasi dalam politik (Hadiz, 2010).
Selama akses terhadap kekuasaan masih terasa lebih mudah bagi mereka yang berasal dari keluarga elite, publik akan terus mempertanyakan apakah parlemen benar-benar menjadi representasi rakyat atau justru representasi kelompok politik tertentu.
Pada akhirnya, persoalan utama bukan terletak pada apakah Adela berhak menjadi anggota DPR atau tidak. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana demokrasi Indonesia mampu membangun sistem politik yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dipercaya secara moral oleh masyarakat.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan DPRD.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tentang larangan dinasti politik.
- IDN Times. “Profil Adela Kanasya Adies, Dokter Kecantikan yang Gantikan Ayahnya di DPR.”
- FIN News. “Bahlil Buka-Bukaan Kursi Adies Kadir di DPR Digantikan Anaknya Sendiri.”
- Diskursus publik mengenai politik dinasti dan PAW DPR pada forum diskusi publik daring.