Suara Sahabat, Serang - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAI Assalamiyah bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Satpol PP Kabupaten Serang, Polsek Jawilan, dan Polsek Pamarayan melakukan penjagaan di Pos Terpadu untuk menindak kendaraan tambang (galian C) yang melanggar jam operasional di sepanjang ruas jalan Cikande–Rangkasbitung, Rabu (03/12/2025).
Dalam Kegiatan ini, para petugas juga memberikan arahan kepada sopir agar tidak beroperasi sebelum waktunya. Sebagaimana Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 mengenai pembatasan jam operasional truk tambang dan truk ODOL (Over Dimension Over Load), yang telah ditetapkan mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Lucky Kurniawan selaku pengurus Komisariat PMII Assalamiyah menyampaikan bahwa PMII ikut berperan, karena menurutnya tugas ini menjadi tugas bersama untuk kepentingan masyarakat umum.
"Kami dari PMII ikut andil dalam kegiatan penegakan jam operasional ini, karena tanggung jawab moral kami terhadap masyarakat, dan kegiatan ini jelas dikeluarkan langsung oleh Gubernur Provinsi Banten, Bapak Andra Soni," ujar Lucky.
Selain itu, Lucky juga menambahkan bahwa pentingnya kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada sopir truk ODOL yang nekat melanggar aturan.
"Masih ada pengendara truk ODOL yang nakal dan tidak mengikuti aturan. Akhirnya kendaraan tersebut di putarbalikkan serta diberi arahan agar tidak beroperasi sebelum waktunya oleh aparat penegak hukum yang berjaga di pos terpadu," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah kendaraan tambang dari Kabupaten Lebak yang melintas menuju wilayah Serang masih cukup banyak, sehingga menyebabkan penumpukan di Jalan Cikande-Rangkasbitung.
"Kami meminta kepada Kapolda Banten, Kadishub Banten, dan Satpol PP Banten agar menginstruksikan anggotanya di wilayah Kabupaten Lebak untuk berjaga sehingga kendaraan truk tambang galian C tidak beroperasi sebelum waktunya. Hal ini penting untuk meminimalisir kemacetan di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung," tegas Lucky.
Lebih lanjut, Lucky juga mendesak Dinas ESDM dan DLHK Provinsi Banten untuk segera turun ke lapangan dan menindak tegas tambang galian C yang tidak memiliki izin dan tidak menyediakan kantong parkir di dalam area tambang agar segera menyediakan kantong parkir di tambang nya masing-masing
"Jika tambang galian C tidak memiliki kantong parkir, maka truk-truk akan terus parkir liar di pinggir jalan dan itu membahayakan pengguna jalan lain," tutupnya.
Kegiatan penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan potensi kecelakaan di wilayah Jalan Cikande–Rangkasbitung. Aparat gabungan bersama PMII menyatakan komitmen untuk terus memantau dan mengawal kebijakan pemerintah demi terciptanya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.
