8 Maret Jangan Jadi Sekadar Seremoni, Negara Harus Serius Melindungi Perempuan

8 Maret Jangan Jadi Sekadar Seremoni, Negara Harus Serius Melindungi Perempuan

8 Maret Bukan Sekedar Perayaan, Tapi Perjuangan!

Setiap tahun tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional. Spanduk ucapan selamat dipasang, seminar digelar, dan tagar dukungan perempuan ramai di media sosial. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah: setelah semua perayaan itu selesai, apakah kehidupan perempuan benar-benar berubah?

Jawabannya, sayangnya, belum.

Wakil Ketua I KOPRI PKC PMII Banten, Rohati, mengingatkan bahwa realitas yang dihadapi perempuan Indonesia masih jauh dari kata adil. Perayaan tahunan ini sering kali terjebak pada seremoni, sementara masalah mendasar yang menimpa perempuan terus berulang tanpa solusi nyata.

Pertama, kekerasan terhadap perempuan masih menjadi “gunung es” yang belum terselesaikan. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan ratusan ribu kasus kekerasan setiap tahun. Namun angka itu diyakini hanya sebagian kecil dari kenyataan. Banyak korban memilih diam karena takut disalahkan, takut distigma masyarakat, atau tidak percaya pada proses hukum. Dalam banyak kasus, korban justru diinterogasi seolah-olah mereka yang bersalah. Ini menunjukkan bahwa sistem perlindungan kita masih belum berpihak sepenuhnya pada korban.

Kedua, ketidakadilan ekonomi masih membelenggu perempuan. Di berbagai sektor kerja, perempuan masih menghadapi kesenjangan upah dibandingkan laki-laki. Situasi menjadi lebih buruk bagi pekerja perempuan di sektor informal. Mereka bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa perlindungan kesehatan yang memadai, bahkan tanpa hak cuti melahirkan yang layak. Ironisnya, mereka juga rentan mengalami pelecehan di tempat kerja tanpa mekanisme perlindungan yang jelas.

Ketiga, hukum yang ada belum sepenuhnya berjalan efektif. Indonesia memang telah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sebuah langkah maju dalam perlindungan perempuan. Namun implementasinya masih lemah. Aparat penegak hukum belum seluruhnya memiliki perspektif yang sensitif terhadap korban. Di banyak daerah, rumah aman bagi korban kekerasan masih sangat terbatas. Proses hukum pun sering berjalan lambat hingga membuat korban kehilangan harapan.

Keempat, ruang digital yang seharusnya menjadi tempat berekspresi justru berubah menjadi ruang intimidasi bagi perempuan. Banyak perempuan yang berani menyuarakan pendapat di media sosial justru menjadi sasaran perundungan, pelecehan, bahkan doxing atau penyebaran data pribadi. Kekerasan berbasis gender kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital.

Melihat kenyataan ini, sudah saatnya Hari Perempuan Internasional tidak lagi berhenti pada seremoni tahunan. Harus ada langkah konkret dari negara dan masyarakat.

Pertama, penegakan hukum harus benar-benar berpihak pada korban. Aparat penegak hukum perlu mendapatkan pendidikan perspektif gender agar tidak lagi menyalahkan korban. Negara juga harus memastikan tersedianya layanan terpadu dan rumah aman bagi korban kekerasan di setiap daerah.

Kedua, perlindungan ekonomi bagi pekerja perempuan harus diperkuat. Pemerintah wajib menjamin jaminan sosial bagi pekerja perempuan, terutama di sektor informal. Praktik diskriminasi upah dan pelecehan di tempat kerja harus ditindak tegas.

Ketiga, pendidikan kesetaraan gender harus dimulai sejak dini. Sekolah perlu menjadi ruang untuk menanamkan nilai saling menghormati antara laki-laki dan perempuan, termasuk etika digital agar generasi mendatang tidak lagi menjadi pelaku kekerasan.

Lebih dari itu, perempuan tidak boleh hanya dijadikan simbol atau pelengkap dalam politik. Perempuan harus menjadi penentu kebijakan bb, bukan sekadar “pajangan representasi”. Suara perempuan harus benar-benar berpengaruh dalam proses pembuatan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri.

Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar perayaan. Kesetaraan bukan hadiah yang diberikan secara sukarela, tetapi hak yang harus diperjuangkan dan dijamin oleh negara.

Karena pada akhirnya, perempuan bukan objek dari kebijakan, melainkan subjek utama yang ikut menentukan arah masa depan bangsa.

Terpopuler

Lihat Semua

Berita Terkini

Lihat Semua