Oleh: Nadiya Apriliya, Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Cilegon
Suarasahabat, Opini — Lambannya pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Banten hari ini bukan lagi sekadar catatan administratif ini adalah alarm keras atas gagalnya tata kelola. Ketika jabatan strategis dibiarkan kosong, diisi berulang kali oleh pelaksana tugas (Plt), dan minim arah kebijakan, maka yang sedang kita hadapi bukan hanya kelambanan, tetapi krisis kepemimpinan yang nyata.
Kasus di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) yang mengalami pergantian Plt hingga tiga kali dalam setahun adalah bukti konkret. Organisasi yang terlalu lama dipimpin oleh Plt akan kehilangan arah, kehilangan keberanian mengambil keputusan, dan yang paling berbahaya kehilangan akuntabilitas. Dalam kondisi seperti ini, BUMD tidak mungkin tumbuh, bahkan untuk sekadar bertahan pun akan kesulitan.
Hal yang sama terjadi pada PT Banten Global Development (BGD). Bertahun-tahun tanpa kepengurusan definitif, ditambah praktik rangkap jabatan, menunjukkan bahwa profesionalisme masih menjadi barang langka dalam pengelolaan BUMD. Ini bukan hanya soal etika birokrasi, tetapi soal masa depan aset daerah yang dipertaruhkan.
Namun yang paling mengkhawatirkan adalah kondisi PT Jamkrida Banten. Sejak Januari 2026, posisi Direktur Utama dibiarkan kosong tanpa kejelasan. Padahal, Jamkrida bukan BUMD biasa ia adalah penopang akses pembiayaan bagi UMKM, penjaga denyut ekonomi rakyat kecil. Ketika lembaga sepenting ini kehilangan nahkoda, maka yang terancam bukan hanya kinerja internal, tetapi juga kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi daerah.
Kondisi ini memperlihatkan satu hal yang sangat jelas: tidak adanya sense of urgency dari pemerintah daerah dalam mengelola BUMD. Kekosongan jabatan yang berlarut-larut, minimnya transparansi, hingga dugaan salah urus yang berujung kerugian adalah bentuk pembiaran yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Sebagai Ketua PMII Kota Cilegon, saya menilai persoalan ini harus menjadi peringatan serius, termasuk bagi Pemerintah Kota Cilegon. Jangan sampai pola yang sama terjadi di daerah. BUMD tidak boleh dikelola dengan logika politik jangka pendek, apalagi sekadar menjadi ruang kompromi kekuasaan. Jika itu terus terjadi, maka BUMD hanya akan menjadi beban APBD, bukan penggerak ekonomi.
BUMD seharusnya menjadi mesin pertumbuhan menghasilkan PAD, membuka lapangan kerja, dan memperkuat ekonomi lokal. Tapi semua itu hanya bisa terjadi jika dikelola secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Sudah saatnya proses seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara terbuka dan objektif, bukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
Lebih dari itu, pengawasan harus diperketat. DPRD, inspektorat, hingga masyarakat sipil harus berani mengawal. Tidak boleh ada lagi ruang gelap dalam pengelolaan BUMD. Karena setiap rupiah yang dikelola BUMD adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan perlahan-lahan matinya peran BUMD sebagai instrumen pembangunan. Dan ketika itu terjadi, yang rugi bukan hanya pemerintah tetapi seluruh masyarakat.
Ini bukan lagi soal evaluasi. Ini soal keberanian untuk berubah.